Akibat Hukum Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Authors

  • Vita Kusuma Dewi Universitas Jayabaya
  • Yuhelson Universitas Jayabaya
  • Bernanrd Nainggolan Universitas Jayabaya

Keywords:

keputusan kepailitan, penundaan kewajiban, pembayaran utang, jaminan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pengadilan niaga terhadap debitor yang dinyatakan pailit dan bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang oleh debitor kepada kreditor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum putusan pengadilan terhadap debitor yang dinyatakan pailit adalah sejak tanggal putusan pernyataan pailit, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan. 2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditoruntuk menghindari kepailitan, karena debitor (si berutang) masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Seperti halnya permohonan pernyataan pailit, permohonan PKPU juga harus diajukan oleh debitor kepada pengadilan dengan ditandatangani oleh debitor dan oleh penasihat hukumnya.

Downloads

Published

2023-07-05

How to Cite

Kusuma Dewi, V., Yuhelson, & Nainggolan, B. (2023). Akibat Hukum Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 22(2), 128–133. Retrieved from https://www.ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/101