Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Turut Serta (Medeplegen) Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Christo Hasudungan Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Tofik Yanuar Chandra Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Mohamad Ismed Program Pascasarjana Universitas Jayabaya

Keywords:

pertanggungjawaban pidana, pelaku turut serta, tindak pidana korupsi

Abstract

Salah satu bentuk  korupsi yang menjadi perhatian utama dalam penelitian ini adalah keterlibatan PNS, BUMN dan Swasta dalam skema merugikan keuangan negara, khususnya menyalahgunakan kewenangannya pada pihak-pihak dimana memperkaya orang lain yang menunjukkan kelemahan sistem hukum Indonesia dan perlunya langkah lebih kuat untuk mencegah dan memberantas korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 mencakup tiga bentuk: kerugian negara, penyalahgunaan jabatan, dan keuntungan bagi orang lain. Pasal 55 KUHP mengatur bahwa orang yang turut serta melakukan tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipidana. Namun, dalam beberapa kasus korupsi, seperti yang tercermin dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2013/PN.DPS, Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/PN.BGL dan Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JAP, penerapan ajaran turut serta (medeplegen) oleh hakim dianggap tidak konsisten dengan konsepnya, terutama ketika seorang terdakwa dinyatakan bersalah meskipun rekan pelakunya dibebaskan dari segala tuntutan.

Downloads

Published

2023-08-30

How to Cite

Hasudungan, C., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Turut Serta (Medeplegen) Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 22(2), 233–244. Retrieved from https://www.ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/189